Hadits-hadits berikut
dibawakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Marram ketika
mengangkat bahasan wakaf. Kita lihat hadits pertama yang menerangkan tentang
wakaf itu termasuk amal jariyah.
Wakaf sendiri berarti menahan
bentuk pokok dan menjadikannya untuk fii sabilillah sebagai bentuk qurbah
(pendekatan diri pada Allah). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7: 5)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang
meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR.
Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah
jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva
tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa
Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul
Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Syaikh ‘Abdullah
Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang
besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng
pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang
terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka
akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7:
11)
Imam Ash-Shan’ani
menyebutkan, “Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu
diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari ‘Umar bin
Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh
Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah
wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5: 226)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar